SIUPL merupakan izin usaha melakukan kegiatan usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau reward berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.
Pemblokiran bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.
“Banyak oknum yang memberi janji kepada masyarakat bahwa PBK dapat menghasilkan keuntungan besar sebagai tambahan penghasilan.
Didit juga mengatakan entitas-entitas ilegal yang telah diblokir tersebut harus mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti. "Setelah mengikuti ketentuan tersebut, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir," jelasnya.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melapor ke Bappebti bila menemukan adanya penawaran PBK ilegal. Pelaporan bisa dilakukan melalui saluran media sosial resmi milik Bappebti atau datang langsung ke kantor Bappebti.
“Antusiasme masyarakat dalam bertransaksi di bidang PBK selama pandemi semakin meningkat. Untuk itu, pengawasan dan pengamatan perlu diperketat untuk mencegah adanya potensi kerugian masyarakat akibat penawaran iklan dan promosi di bidang PBK yang tidak berizin.
Aldison mendorong masyarakat selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.
# dito ariotedjo # karen agustiawan # rafael alun trisambodo # dmentor # subsidi kendaraan listrik
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal.
Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Aldison.
Keempat broker tersebut juga merupakan broker internasional yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri, yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," jelas Wisnu.
"Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs Website, maupun penggunaan aplikasi Di Sini ponsel pintar.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.